1691557295123-WhatsApp_Image_2023-08-08_at_11.28.42_AM

KBRN, Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai Merdeka Belajar Episode 25. Dalam episode ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan. Baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dalam siaran YouTube Kemdikbud RI, Selasa (8/8/2023).

“Beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Di mana pada hari ini kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” katanya, menambahkan.

Dia menekankan, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang PPKSP.

Selain itu, lanjut Nadiem, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas. Di mana untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. 

Tidak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Khususnya di satuan pendidikan. 

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” ujarnya.

Selain hal-hal tersebut, Permendikbudristek PPKSP juga mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek. Sekaligus  tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan.

Satuan pendidikan, lanjut Nadiem, juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Bahkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan membentuk Satuan Tugas (Satgas).

“TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban,” ujar Nadiem.

“Sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif. Namun tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” ucapnya.