061947700_1686821628-WhatsApp_Image_2023-06-14_at_16.06.18

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berpendapat, lembaga pendidikan sebaiknya tidak dipakai untuk melakukan kampanye politik.

“Secara umum sudah saya sampaikan sebaiknya lembaga pendidikan itu tidak usah dipakai tempat kampanye,” kata Muhadjir dilansir dari Antara, Rabu (30/8/2023).

Meski demikian, Muhadjir tetap menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusannya untuk memperbolehkan melakukan kegiatan kampanye politik di lembaga pendidikan.

“Tapi sepanjang pemahaman saya, sebaiknya lembaga pendidikan tidak dipakai untuk kampanye,” tegasnya.

Di sisi lain, Muhadjir tak mempermasalahkan jika perguruan tinggi atau kampus yang dipakai untuk kampanye politik. Sebab, kata dia, terdapat sejumlah manfaat yang dapat memberikan dampak positif bagi para mahasiswa di kampus.

Meski demikian, dirinya tetap mengimbau para dosen di kampus terkait agar selalu menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menciptakan kubu-kubu di dalam kampus selama masa kampanye.

“Artinya manfaat dengan mudaratnya jangan sampai lebih banyak mudaratnya,” ujarnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengimbau, seluruh lembaga pendidikan tingkat sekolah untuk tetap mengejar ketertinggalan yang dihadapi akibat learning loss, yang terjadi selama dua tahun akibat pandemi COVID-19.

Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan anak kehilangan waktu belajar selama lima sampai enam bulan per tahun. Artinya, kata dia, para pelajar di masa itu kehilangan satu tahun waktu belajarnya.

“Ini harus dikejar, artinya guru-guru biarlah fokus untuk mengejar ketertinggalan itu. Karena kalau ketertinggalan itu dibiarkan, nanti akan terjadi kemunduran,” tutur Muhadjir.

Lembaga Pendidikan Boleh Jadi Tempat Kampanye Politik, KPU Segera Revisi PKPU

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya segera merevisi peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Revisi PKPU tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri.

Melansir laman resmi MK, permohonan tersebut disetujui dalam Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

“Sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023, kami akan melakukan revisi PKPU, terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Hasyim dilansir dari Antara, Rabu (30/8/2023).

Hasyim menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyusun draft revisi PKPU tersebut. Selain itu, KPU harus berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik, dan lembaga terkait. Nantinya, PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.

KPU juga akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanya perguruan tinggi. Hasyim menjelaskan, perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.

Ia menegaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.

“Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) ‘kan masih sebagian di bawah 17 tahun, dan sebagian sudah 17 ke atas,” tambah Hasyim.